Legalitas KOWANI Kabupaten Wonosobo

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Wonosobo sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Wonosobo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Wonosobo
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Wonosobo.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Wonosobo disahkan oleh Notaris Kabupaten Wonosobo pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Wonosobo

Surat Keputusan Wali Kabupaten Wonosobo

SK Wali Kabupaten Wonosobo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Wonosobo periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Wonosobo

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Wonosobo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Wonosobo.

2024Kesbangpol Kabupaten Wonosobo

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Wonosobo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan kedudukan di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Wonosobo.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Wonosobo di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Wonosobo disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Wonosobo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Wonosobo dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Wonosobo berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Wonosobo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Wonosobo.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Wonosobo.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Wonosobo sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Wonosobo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Wonosobo disahkan oleh Wali Kabupaten Wonosobo melalui Surat Keputusan.