Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Wonosobo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Wonosobo disahkan oleh Notaris Kabupaten Wonosobo pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Wonosobo
SK Wali Kabupaten Wonosobo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Wonosobo periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Wonosobo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Wonosobo.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Wonosobo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan kedudukan di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Wonosobo.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Wonosobo di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Wonosobo disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Wonosobo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Wonosobo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Wonosobo.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Wonosobo.
KOWANI Kabupaten Wonosobo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Wonosobo disahkan oleh Wali Kabupaten Wonosobo melalui Surat Keputusan.